KSEI
Table of Contents:
Apa itu KSEI?
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek atau saham dengan teratur, wajar dan efisien, sesuai dengan amanat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berlaku.
KSEI berkantor pusat dan didirikan di Jakarta pada 23 Desember 1997, berfungsi memfasilitasi transaksi perdagangan Efek dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia terutama dari sisi peningkatan jumlah investor dan jumlah penyelesaian transaksi. Ini seiring dengan perkembangan sistem dan teknologi yang maju dengan sangat pesat.
KSEI juga berupaya memberikan kemudahan akses bagi investor dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal.
Sumber: www.ksei.co.id